bloger udah pada tau kan. kasus menteri BUMN Rini Soemarno yang lagi gencar-gencarnya pengen di lengserin dari jabatannya?
nah kali ini akang mau blak-blakan niih mengenai tagihan BUMN kepada pemerintah..
mau tau apa aja yang kepengen ditagi sama BUMN?
yuuuk cekidot..
Kompensasi Penugasan Pemerintah Kepada BUMN
1. SUBSIDI
Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah akibat disparitas/perbedaan harga pasar dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin.
2. PUBLIC SERVICE OBLIGATION
Pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap mempertahankan maksud dan tujuan kegiatan BUMN itu sendiri. Apabila tidak visibel menurut kajian secara finansial, Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang dikeluarkan BUMN itu termasuk margin yang diharapkan.
3. IMBAL JASA PENJAMINAN
Sejumlah uang yang diterima olehPerusahaan Penjamin dari Pemerintah dalam rangka kegiatan usaha penjaminan KUR.
4. PAST SERVICE LIABILITIES
Penyelenggaraan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaksanakan PT Taspen (Persero) dapat dan telah menimbulkan unfunded past service liability (Unfunded PSL),yaitu kewajiban masa lalu untuk program tabungan hari tua PNS yang belum terpenuhi.
Realisasi Kompensasi Penugasan Pemerintah Kepada BUMN
Piutang Kompensasi BUMN Kepada Pemerintah
Realisasi Kompensasi Penugasan vs Piutang BUMN Kepada Pemerintah
Ilustrasi Beban Bunga (Y) atas Keterlambatan Pembayaran Kompensasi
naah beberapa data diatas ituu adalah ilustrasi pembayaran antara BUMN dan Pemerintaah.
dan dibawah ini akang mau kasih beberapa data dari perusahaan BUMN niih
cekidoot...
PT Kereta Api Indonesia
PT PELNI
PT Pos Indonesia
PT Pertamina
PT Perusahaan Listrik Negara
PT Pupuk Indonesia
PT Sang Hyang Seri
PT Pertani
Perum BULOG
Perum JAMKRINDO
PT Asuransi Kredit Indonesia
PT TASPEN
naaah itu beberapa yang bisa akang bagi sama para bloger sekaliaan..
terimakasiiiihhhh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar